Kamis, 03 November 2011

Perangi Pencurian Konten dengan DMCA Blogger (Panduan Praktis)

budihaeruman.blogspot.com - pencurian konten blogger
Pencurian konten / artikel blog serasa menjadi hal basi karena sejak blog ada, wacana ini terus dibicarakan dan seolah tiada habis-habisnya. Tapi memang, alasan di balik itu sangatlah kuat dan bisa dipahami. Banyak blogger yg mengeluh atas kasus pencurian konten yg menimpa mereka, termasuk saya. Sangat lah disayangkan apabila konten yg telah dibuat dengan jerih payah, dengan pemikiran mendalam, bahkan ada pula yg dengan riset dan uji coba, dicuri mentah-mentah tanpa penyebutan sumber sesuai ketentuan. Kebanyakan pencuri konten adalah newbie blogger (atau yg ingin selamanya menjadi newbie). Saya sendiri sudah begitu jengkel dengan banyaknya artikel blog ini yg terus saja dicuri tanpa ada penyebutan link sumber. Tulisan-tulisan yg dibuat orang dengan mudahnya diakui sebagai tulisan sendiri. Sebuah mentalitas yg sama sekali jauh dari dunia blogging pada awalnya. Alih-alih, rasa malas lah yg ditonjolkan. Yg terburuk, ketidakmampuan menulis menjadi alasan yg sebenarnya justru menunjukkan bahwa si pencuri konten tidak pantas menjadi seorang blogger. Bukankah blogger adalah seorang penulis?

Bagi sobat yg mengalami hal serupa, tentu bisa merasakan hal yg sama. Kabar baiknya, kini sobat bisa bergerak lebih luas untuk memerangi pencurian konten serta menuntut penghapusan konten dari blog yg memuat konten curian. Google memiliki layanan DMCA Complaint dan Notice secara online yg mempermudah kita melaporkan suatu konten curian untuk ditindak. DMCA notice ini berlaku untuk seluruh produk Google, termasuk Blogger. 

Mengapa Menggunakan Blogger DMCA?

Menggunakan DMCA notice adalah cara paling ampuh atas pencurian konten. Ada banyak kasus yg menyebutkan bahwa banyak pencuri konten yg mengabaikan peringatan dari pemilik konten asli, baik berupa komentar maupun teguran melalui email. Mereka tidak menggubris sekalipun dan tidak memberikan reaksi yg diharapkan yaitu pemberian link sumber atau penghapusan konten. Selain itu, ada pula kesulitan untuk melacak pemilik blog karena memang para pencuri konten biasanya tidak mempunyai jejak identitas di dalam blog atau media lain. Biasanya mereka "malu" untuk mengekspos dirinya dan bersembunyi. Bisa dibilang, dia punya blog tapi dia bukanlah seorang blogger. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dan sebagai puncak reaksi atas pencurian artikel, saya sarankan melaporkan pencurian konten melalui Blogger DMCA. 

Alur & Proses Complain Melalui Blogger DMCA

Ada beberapa proses yg dilalui untuk melayangkan komplain DMCA, namun jangan kawatir layanan Google yg berkaitan dengan DMCA kini melalui proses yg cepat, sekitar 24 jam atau paling lama hanya beberapa hari. Tidak seperti dulu, di medio 2010, saya harus menunggu hingga satu / dua bulan.
Berikut alur serta prosesnya:
1. Ditemukan adanya konten yg dicurigai oleh seorang blogger sebagai konten curian dari blognya atau blog lain.
2. Si Blogger lalu melayangkan surat DMCA takedown. The Blogger Team kemudian melakukan proses verifikasi validitas konten. Konten yg dicurigai ditarik menjadi bentuk draft, blogger yg dicurigai diberi notifikasi, dan salinan komplain DMCA dikirim ke chillingeffects.
3. Sampai proses ini, si blogger yg dicurigai mencuri konten memiliki hak untuk melayangkan surat tanggapan (counter notice) jika yakin bahwa kontennya bukan curian.
4. Jika terbukti konten tersebut curian, The Blogger Team akan menghapusnya dari blog tersebut. Jika tidak, maka content tersebut dikembalikan / diterbitkan kembali dalam 10 hari.
Jika sebuah blog mendapat banyak komplain secara terus menerus karena kasus pencurian konten, Blogger kemudian akan mempertimbangkan tindakan lanjutan berupa penghapusan blog tersebut dari layanan Blogger.

Cara Menulis Online Blogger DMCA

Membuat dan menulis surat DMCA sangat mudah. Sobat tinggal mengisi form secara online dan memasukkan beberapa data yg dibutuhkan.
1. Masuk ke DMCA untuk produk Blogger, klik disini.
2. Isikan kontak info berupa nama lengkap, nama perusahaan (bisa nama blog / url blog), nama pemegang hak cipta, serta email.
3. Di bagian 'copyrighted work', isikan url konten asli blog. Buat baris baru jika lebih dari satu. Isikan pula deskripsi mengenai copyright konten tersebut. Saya sarankan untuk mengisinya dengan detail copyright konten yg telah didaftarkan di layanan copyright. Saya biasanya melampirkan detail konten dan url yg memuat hak cipta yg saya daftarkan di myfreecopyright.com & dmca.com. Jika tidak ada, beri deskripsi singkat mengenai pembuatan artikel, seperti tanggal dan lain sebagainya. Jangan kawatir jika konten curian dibikin maju tanggal pembuatannya (back date), karena blogger memiliki data sesungguhnya kapan artikel tersebut dibuat.
4. Isikan url halaman artikel yg memuat konten curian. Klik 'add an additional field' untuk menambahkan form baru apabila url lebih dari satu.
5. Di bagian "sworn statements" (pernyataan sumpah), klik / centang "Please check to confirm" untuk mengkonfirmasi pernyataan bahwa anda lah pemilik konten sah dan bahwa konten yg ada di blog lain tidak memiliki hak cipta atau autorisasi dari anda.
6. Di bagian "signature", isikan tanggal pembuatan surat komplain dan tandatangan digital (digital signature) berupa nama lengkap persis seperti nama yg telah diisikan sebelumnya.
7. Klik "Submit".

Konfirmasi penghapusan konten (klik gambar)
The Blogger Team akan mengirim email balasan yg menyatakan bahwa surat telah diterima dan proses akan dilakukan (lihat contoh email balasan Blogger Team) Lama proses verifikasi dan take down tergantung jumlah antrian komplain serta banyaknya konten yg diadukan. Jika proses beres, akan ada email lagi dari the Blogger Team yg menyatakan bahwa konten dari Blog A dan Blog B (jika lebih dari satu) telah dihapus atau bahwa konten di Blog C tidak dapat dihapus karena tidak sesuai dengan hasil verifikasi (jika ternyata kecurigaan dianggap salah). Untuk yg terakhir saya belum pernah mengalami. Namun, sobat bisa kembali melakukan DMCA complaint ulang apabila punya keyakinan bahwa konten memang dicuri. Beri deskripsi hak cipta (copyright) yg lebih kuat dari sebelumnya agar hasil sesuai harapan.
Happy Blogging.

Reference:
Blogger Buzz
Google Public Policy

I hereby declare the war against content theft / piracy.
Regards,
mencuri adalah pekerjaan pengecut! © budihaeruman.blogspot.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Modern Warfare 3