Minggu, 20 November 2011

Tentang Kasus Facebook Menuntut Ainun Nazieb (2 Milyar)

ainun - facebook
Sejak 3-4 hari yg lalu berita tentang Facebook menuntut Ainun Nazieb karena cloning theme santer terdengar di beberapa media berita dan blog. Saya sangat yakin sudah banyak sobat blogger yg mendengar berita tersebut. Artikel ini adalah sedikit tanggapan saya setelah pada awal saya mendengar berita ini beberapa hari lalu, saya cukup kaget juga karena kasusnya berkaitan dengan hak cipta, seperti yg akhir-akhir ini sedang saya cermati dan pelajari.

Kasus utamanya sebenarnya belum begitu memiliki titik inti yg jelas sebab sobat Ainun Nazieb sendiri baru akan bertemu dengan perwakilan Facebook pada hari Senin (21 November 2011) atau Rabu (23 November 2011). Sesuai dengan berita yg dimuat Okezone, Ainun diperkarakan oleh Facebook karena meng-cloning theme Facebook. Dulu saya memang pernah melihat theme itu. Saya sangat kagum dengan hasil kloning yg hebat, mirip dengan tampilan Facebook aslinya. Theme itu dikloning dari halaman user Facebook. Kemudian disesuaikan sedemikian rupa dengan Platform WordPress, lengkap dengan penyesuaian profil foto user (gravatar), deskripsi user (dari profil wp admin), dan lain lain. Theme ini dipakai sendiri oleh Nazieb pada blog pribadinya, serta kemudian dibagi-bagikan kepada teman-temannya yg tertarik. Sayangnya, dengan adanya kasus ini, sobat tidak bisa lagi melihat theme yg dinamai "Smells like Facebook" tersebut karena sudah diganti. Untuk deskripsi theme yg dimuat Ainun Nazieb silahkan lihat disini.

Salah satu sebab yg membuat Facebook tahu mungkin karena theme ini kemudian didistribusikan secara luas ke teman-teman Ainun. Bisa jadi, Facebook cepat atau lambat mengendusnya. Seperti kita tahu, templates atau themes gratis dapat menyebar dengan luas dan cepat.

Nah, dalam kaitan hak cipta, apakah perbuatan Ainun Nazieb melanggar?
Okezone dalam sequel berita selanjutnya, sesuai yg dituturkan seorang pengamat dari ICT Watch, Donny B.U, menyebutkan,
"Ini soal kreativitas dia (Ainun), tapi bukan dalam kreativitas desain. Kreativitasnya dia itu soal coding dan template. Apakah motifnya soal bisnis atau bukan, itu (themes Ainun) tetap bisa dianggap pelanggaran terhadap hak cipta,"
Dari penjelasan tersebut, ada hal pokok yg bisa disimpulkan, yaitu bahwa boleh-boleh saja kita berkreativitas, namun tetap harus memandang etika serta hukum. Kemahiran, kreativitas, atau kecerdikan adalah hal yg sangat penting dalam hal apapun, termasuk dalam blogging. Namun selayaknya kita mengerti etika dan hukum agar apa yg dilakukan tidak menyalahi aturan. Saya berpandangan rekan Ainun belum tentu bisa disalahkan 100% lantaran ada kemungkinan dia belum tahu tentang etika dan hukum (hak cipta) yg berlaku. Namun kita juga harus objektif dalam melihat permasalahan ini. Facebook tidak akan serta merta melakukan tuntutan hukum dengan denda sebesar 2 milyar tanpa alasan / landasan hukum.

Sungguh ini bagi saya, dan saya harap bagi rekan blogger semua, adalah pelajaran penting. Donny B.U, masih dalam artikel berita tersebut, melanjutkan,
Persoalan hak cipta ini memang sensitif dan harus dihargai oleh sesama pelaku kreatif. Ada etika dan aturan tertentu yang berlaku dalam soal kreatifitas. Namun memang tidak semua orang paham mengenai aturan dan etika ini.
Ya, secara pribadi saya sangat setuju dengan pendapat beliau di atas. Bahwa dalam melakukan kegiatan kreatif, kita para Blogger harus memiliki kesadaran penuh dan mempertimbangkan apakah kreativitas tersebut melanggar etika & hukum atau tidak. Jika iya, sekreatif apapun itu, saya kira tidak akan membawa kebaikan. Etika berarti bentuk atau sikap menghargai orang lain dan karya orang lain, sedangkan hukum berarti menaati aturan-aturan agar kreativitas tidak merugikan orang lain.

Memang jadi hal pelik kalau blogger sudah dipertemukan dengan etika dan hukum karena memang belum semua mengetahui tentang hal ini. Tentunya ini menjadi PR kita semua. Boleh-boleh saja berkreativitas, tapi apa yg telah kita bangun di dunia nyata sebagai bagian masyarakat, dan kini di dunia maya, yaitu etika & hukum, selayaknya tidak dilupakan & ditinggalkan.

Terlepas dari itu, saya merasa bangga dengan bentuk kreativitas sodara Ainun Nazieb. Kemampuannya dalam coding sangat mengagumkan. Itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki orang-orang yg handal dalam dunia web design. Saya pribadi mendukung prosesnya dalam berhadapan dengan Facebook. Karena ini adalah moment penting yg dapat memberikan banyak masukan bagi kita blogger Indonesia.

Secara pribadi lagi, pelajaran buat saya tentunya adalah dalam kloning/convert template/themes harus dilakukan dengan hati-hati, karena bisa jadi malah dituntut pembuatnya. Pekerjaan "convert-mengconvert" sebenarnya sudah bukan hal aneh lagi karena banyak blogger, coder, atau web designer melakukannya (terutama dari WordPress ke Blogger, hehe). Tapi kasus ini bisa menjadi warning bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Tidak hanya dalam urusan convert theme saja, tapi widget, navigasi, hingga copas artikel tanpa ijin & sumber.

Salam & maju terus Blogger Indonesia!

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Modern Warfare 3